MY TRIP

  • persahabatan membuat indah segalanya.
  • desur indah suara ombak pantai.
  • Salah satu Laki Laki penyemangat hidupku selain ayahku.
  • Cinta dan kasih sayang akan merubah segalanya menjadi indah.
  • Semoga akan selalu bersama kini, esok dan selamnanya.

Sunday 26 April 2015

Hukum Cyber

CYBER LAW DAN UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR CYBER CRIME



Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Tujuan Cyber Law

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:

· E-Commerce,

· Trademark/Domain Names,

· Privacy and Security on the Internet,

· Copyright,

· Defamation,

· Content Regulation,

· Disptle Settlement, dan sebagainya.


Topik-topik Cyber Law 
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu: 

· Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

· On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.

· Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.

· Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.

· Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :

· Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.

· Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

· Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

· Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

· Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,

· Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :

· The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.

· The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
Undang-Undang Yang Mengatur Cyber Crime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakansoftware card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory(CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undangtersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu


Sumber : http://vertikalpoint.blogspot.com/2012/10/jenis-jenis-cyber-crime.html
              http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia

Hukum Cyber

CYBER LAW DAN UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR CYBER CRIME



Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Tujuan Cyber Law

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:

· E-Commerce,

· Trademark/Domain Names,

· Privacy and Security on the Internet,

· Copyright,

· Defamation,

· Content Regulation,

· Disptle Settlement, dan sebagainya.


Topik-topik Cyber Law 
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu: 

· Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

· On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.

· Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.

· Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.

· Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :

· Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.

· Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

· Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

· Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

· Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,

· Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :

· The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.

· The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
Undang-Undang Yang Mengatur Cyber Crime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakansoftware card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory(CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undangtersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu


Sumber : http://vertikalpoint.blogspot.com/2012/10/jenis-jenis-cyber-crime.html
              http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia

Sunday 19 April 2015

aspek dan sifat manusia sebagai dasar manajemen bank syariah



Aspek dan Sifat Manusia Sebagai Dasar Manajemen Bank Syari’ah
    Manajemen yang kita kenal sekarang ini adalah manajemen Barat yang individualistis dan kapitalistis. Di dalam masyarakat yang individualistis, kepentingan bersama dapat ditangguhkan demi kepentingan diri sendiri. Hal ini disebabkan karena mereka telah meninggalkan nilai-nilai religius yang berdasarkan hubungan tanggung jawab antara manusia dengan Tuhannya, baik mengenai suruhan yang ma’ruf dan pencegahan yang munkar, semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhannya .
1.     Kebutuhan fitrah manusia sebagai dasar manajemen
    Manusia itu terdiri dari unsur jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan akal dan hati. Unsur-unsur manusia itu memiliki kebutuhannya masing-masing. Manusia mempunyai tubuh yang tunduk pada hukum fisik, yang oleh karenanya merupakan subyek dari fisiknya. Guna mempertahankan hidupnya manusia perlu makan, minum, pakaian dan perlindungan (QS Al-A’raf (7):31). Tetapi manusia bukanlah semata-mata terdiri dari tubuh saja, sehingga semua persoalan tidak dapat dengan hukum-hukum fisik semata.
    Manusia juga adalah makhluk biologis, karena itu juga tunduk pada hukum-hukum biologis. Guna melestarikan spesiesnya, manusia mempunyai alat reproduksi dalam dirinya yang ditandai oleh kecenderungan berupa sex dan berkembang biak (QS. Ali Imran (3):14).
Selain itu manusia juga termasuk makhluk sosial yang didorong oleh watak aslinya untuk bergaul dengan manusia lainnya. Keinginan alamiah untuk menjalin hubungan permanen antara pria dan wanita, ketergantungan anak manusia akan perlindungan orang tuanya, keinginan manusia untuk membela kepentingan keturunannya dan mempertahankan kasih sayang antara saudara sedarah, kesemuanya itu merupakan kecenderungan alami yang mengarahkan mereka dalam membangun kehidupan sosialnya. Agar manusia selalu terdorong untuk berusaha memenuhi kebutuhannya, Allah menghiasi pula dengan nafsu dan keinginan, baik untuk memperoleh kesenangan biologis (sex dan beranak pinak) maupun kesenangan lainnya seperti kecintaan kepada harta yang banyak, dari jenis emas dan perak, kuda pilihan, binatang ternak dan sawah ladang (QS 3:14). Manusia adalah juga merupakan makhluk moral spiritual, yang membedakan antara kebaikan dan kejahatan, memiliki dorongan bawaan untuk mencapai realitas di luar pengertian akal. Fungsi dari moral spiritual ini diperankan oleh hati. Dalam hal ini, hati berfungsi memberikan pertimbangan kepada nafsu, apakah jenis kebutuhan yang diinginkannya itu halal atau haram, bermanfaat ataukah membahayakan dirinya, jumlah kebutuhan yang diinginkannya itu wajar ataukah berlebihan, dan cara mendapatkannya itu layak ataukah tidak untuk diperturutkan dan dilaksanakan.
Tujuan hidup manusia sebagai tujuan manajemen
Allah berfirman dalam QS. Adz-Dzariyat (51):56. Inilah tujuan hidup manusia menurut ajaran Allah SWT., yang berintikan tauhid (pengesaan Tuhan) diikuti dengan seruan agar manusia beriman dan cinta kepada Allah dan Rasulnya serta yakin akan adanya hari akhirat . Segala tindakan dan kegiatan manusia hendaknya dilandasi motivasi untuk memperoleh keridlaan Allah, orientasinya kepada kebahagiaan akhirat (tanpa melupakan bagiannya di dunia) dan aplikasinya adalah ditegakkannya hukum (syariah) Allah di bumi. Inilah yang membedakannya dengan orang-orang sekuler, yang motivasi dan orientasi sikap, tindakan dan kegiatannya hanya untuk memperoleh kesenangan hidup di dunia saja, dan aplikasinya adalah tujuan menghalalkan segala cara.
Bagi setiap muslim, keridlaan Allah adalah segala sumber dari kebahagiaan, di dunia dan di akhirat. Dunia adalah ladang tempat bertanam, hasil yang dinikmatinya di dunia adalah bagian kecil saja dari hasil yang sesungguhnya akan diperoleh. Bagian hasil terbesar justru akan dinikmatinya di akhirat. Allah, selain sebagai satu-satunya zat yang patut disembah (tauhid uluhiyah), Allah jualah satu-satunya pengatur seluruh alam beserta isinya (tauhid rubbubiyah). Manusia sebagai hamba-Nya wajib menyerahkan diri bulat-bulat kepada-Nya dan rela untuk diatur oleh-Nya.
Beberapa faktor strategis dan fundamental harus dipertimbangkan dalam menentukan penilaian dasar dan tujuan manajemen yaitu:
(a)    Hak Asasi Manusia
 (b)     Hak dan kewajiban bekerja
(c).     Akhlaqul karimah

Thursday 26 March 2015

BISNIS RESELLER

Mungkin anda pernah mengunjungi sebuah website dan secara kebetulan website tersebut menawarkan sebuah affiliasi (affiliate) atau yang biasa di kenal dengan reseller. Baiklah berikut ini saya mencoba memberikan gambaran secara singkat mengenai apa itu reseller.

Secara arti reseller sendiri berarti menjual kembali. Artinya jika kita berhasil menjual suatu barang kita akan mendapatkan keuntungan. Pada prinsipnya sama saja kita menjual secara langsung ke konsumen. Jika kita bisa menjual suatu barang tentu kita dapat untung dari selisih harga beli dan jual.

Dan diinternet, yang disebut reseller adalah orang yang menjualkan barang milik orang lain, sama kan? Misalnya saja anda join dengan website A sebagai reseller atau affiliate, maka anda akan mendapatkan keuntungan jika anda mampu menjualkan barang dari web A. Besarnya keuntungan tergantung dari ketentuan masing-masing pemilik website, ada yang mulai 10%-75% dari harga jual. Misalnya harga produk itu 100 ribu dan anda mampu menjualnya, maka komisi yang anda dapat adalah antara 20 ribu sampai 75 ribu…hmmm lumayan ya…Ooo sistem kerja dari reseller atau affiliasi itu mirip dengan MAKELAR ya…ya tepat!.

Untuk menjadi reseller atau affiliasi suatu bisnis online bermacam-macam, ada yang menggratiskan, ada yang mengenakan biaya keanggotaan ada yang otomatis menjadi reseller jika anda membeli produknya. Biasanya web site yang yang otomatis menjadi seorang reseller setelah kita membeli produknya adalah website yang menjual ebook.

Pernahkah anda mendengar affiliasi dengan komisi 1 tier (tingkat), 2 tier, 3 tier, 4 tier dll? Hayo apa itu? Begini kira-kira penjelasan gampangnya : Kalau komisi 1 tier itu komisi yang anda dapat dari penjualan anda langsung. Misal kalau anda berhasil menjual ke teman anda si A 100 ribu, komisi anda 50% berarti 50 ribu. Nah kalau yang 2 tier itu misalnya teman anda si A bisa menjual ke temannya si B maka anda akan mendapatkan komisi sebesar 10% lagi, jadi total penghasilan anda menjadi 60 ribu (50 + 10 ribu). Untuk 3 tier dan selanjutnya prinsip kerjanya sama saja.

Terus membayarannya bagaimana jika saya berhasil menjualkan? Tenang..kalau pengelola web itu jujur pasti terbayar kok :) …Begini.. semua itu tergantung dari aturan pengelola webnya, ada yang langsung ditransfer jika berhasil menjualkan, ada yang dikirim jika sudah terakumulasi (terkumpul) minimal sekian rupiah.



Sumber : https://bussic.wordpress.com/2008/04/03/definisi-arti-reseller-atau-afilliasi/

Toko Online

TOKO ONLINE
 
Dari segi bahasa, toko online berasal dari dua suku kata, Toko dan Online. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, toko berarti sebuah tempat atau bangunan permanen untuk menjual barang-barang (makanan, minuman, dan sebagainya).  Sedangkan Online yang terjemahan bahasa indonesianya adalah dalam jaringan, sedangkan istilah lain adalah keadaan di saat seseorang terhubung ke dalam suatu jaringan ataupun sistem yang lebih besar. Jadi berangkat dari dua pengertian secara bahasa tersebut kita dapat mengartikan toko online sebagai tempat terjadinya aktifitas perdagangan atau jual beli barang yang terhubung ke dalam suatu jaringan dalam hal ini jaringan internet. Aktifitas ini biasa juga disebut Belanja Online.

Toko online memudahkan pembeli dalam segi efesiensi waktu. Tanpa harus keluar rumah seorang bisa mendapatkan barang yang dicarinya dengan membeli secara online. Yang perlu dilakukan hanyalah koneksi internet. Dengan komputer atau smartphone di tangan Anda, Anda bisa membuka sebuah toko online yang menjual barang yang Anda cari. Dengan membaca keterangan yang tertera dalam toko online tersebut akan dengan mudah Anda bertransaksi. Proses pembayaran biasanya menggunakan transfer antar bank atau kartu kredit. Kemudian setelah pembayaran selesai dilakukan barang yang Anda beli akan segera dikirimkan ke tempat Anda.
Semakin praktisnya sesuatu maka ia semakin dicari. Begitu juga penerapannya dalam toko online. Praktis karna tinggal klik yang membuat banyak orang berbondong-bondong bertransaksi di toko online. Banyak pula di antara pebisnis-pebisnis yang memiliki toko asli di dunia nyata segera mengonlinekan tokonya tersebut. Sehingga ia memiliki dua toko yakni toko asli dan toko versi onlinenya.

Namun, ada segi negatif dari penjualan yang dilakukan secara online. salah satunya yaitu kita tidak dapat melihat barang yang akan kita beli secara langsung, dan setalah barang kita beli, kita tidak dapat langsung menerima barang tersebut, dikarenakan kita harus menunggu jadwal pengiriman. Selain itu, barang yang sudah kita beli tidak dapat dikembalikan.

Sebagai pembeli kita harus cerdas dalam memilih toko online yang akan kita tuju, seperti melihat resmi atau tidaknya toko online tersebut. dan selain itu kita juga harus cermat dalam menentukan barang yang akan kita pilih, jangan sampai kita salah pilih ketika ingin membeli barang, karena penyesalan datang diakhir bukan diawal.

Contoh-contoh Toko Online yang sudah terkenal di Indonesia

eCommerce Indonesia, Berikut 3 Macam dan Jenisnya

1. eCommerce Retail Indonesia

eCommerce jenis ini adalah eCommerce Indonesia yang proses jual belinya dilakukan secara sistem. eCommerce jenis seperti ini termasuk aman dalam bertransaksi karena penjualnya sudah jelas. Contohnya Zalora dan Lazada.

2. eCommerce Market Place Indonesia

Pada eCommerce jenis yang kedua ini di sebut-sebut sebagai peralihan mall offline menjadi lebih praktis yaitu mall online. Jadi situs market place akan menyediakan sebuah space untuk para penjual produk untuk menawarkan produknya di situs market place tersebut. Contohnya : tokopedia.

3. eCommerce Iklan Baris Indonesia

Pada jenis atau macam eCommerce yang ada di Indonesia ini adalah eCommerce jenis iklan baris. Pada eCommerce macam ini, biasanya proses jual beli akan berlangsung secara offline, karena dari pihak situs sendiri tidak menyediakan proses transaksi sampai barang deal terjual. Tetapi tugas dari iklan baris ini adalah mempertemukan antara pembeli dan penjual.

Sumber : 1. http://probisnis.net/pengertian-toko-online/
               2. http://ayodeal.blogspot.com/2014/07/ecommerce-indonesia-3-macam-dan-jenisnya.html



Teluk Kiluan

Teluk Kiluan
      Destinasi pantai luarbiasa yang dimiliki oleh provinsi Lampung, lautnya yang indah, ombak yang luar biasa serta terumbu karang yang menajubkan menambah keindahan yang dimiliki oleh salah satu pantai yang terkenal di lampung ini. dengan perjalanan yang lumayan jauh sekitar 130 KM dari kota Metro Lampung dan menempuh waktu yang cukup lama untuk sampai ada tujuan, disarankan anda untuk menginap. Ketika anda memutuskan untuk menginap di pantai ini, mata anda akan dimanjakan oleh keindahan sunset yang luar biasa di balik pulau, selain menikmati sunset yang indah , kita akan dimanjakan dengan bebatuan karang yang menjulang tinggi serta gugusan pulau yang sangat luarbiasa, seperti halnya pulau pulau diraja ampat papua. Selain keindahan alamnya Teluk Kiluan menawarkan wisata yang tiada duanya yaitu anda akan dinikmati dengan suguhan , akrobatik dari mamalia laut yang bernama Lumba-lumba, ini bukan atraksi yang dibuat buat seperti yang ada di taman-taman hiburan pada umumnya, tetapi disini kita akan menikmati keunikan mamalia ini langsung dari habitatnya di alam liar.
dengan semua keindahan alam yang kita nikamati , disarankan anda untuk membawa uang lebih , berikut daftar harga
Perjalanan menuju Pulau : Rp.150.000/antar jemput
biaya parkir kendaraan 
Motor : Rp.10.000/malam
Mobil : Rp.50.000 /malam
biaya penginapan
Villa dipulau Kiluan : Rp.500.000/malam
wisata dolphin : Rp.300.000/3 orang
untuk makan bisa ditanggung sendiri atau pesan disana.